Honda

Nama KPM Dihapus dari Penerima Bansos Juli hingga Desember, Begini Solusinya

Nama KPM Dihapus dari Penerima Bansos Juli hingga Desember, Begini Solusinya

Nama KPM Dihapus dari Penerima Bansos Juli hingga Desember, Begini Solusinya-palpres.com-

Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Nah, pada point ke 8 Jika dalam anggota keluarga dalam satu KK ada anggota keluarga tidak hanya kepala keluarga, bisa juga anak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka akan terdeteksi, dan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial.

Nantinya akan muncul keterangan di SIKS-NG pendamping sosial, maupun Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota penyebab KPM tidak lagi menerima bantuan sosial. 

BACA JUGA:Bansos Tunai Rp2,4 Juta Cair di Kantor Pos Bulan September 2023, Cek Syarat Pengambilannya

Hal ini menjadi dilema bagi KPM yang masih dalam kategori layak menerima bantuan sosial, misalnya kepala keluarga hanya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan tidak tetap, sementara memiliki anak yang sudah bekerja dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan, seperti bekerja di Pabrik.

Maka dari itu, solusinya dari Kementerian Sosial bagi yang masih layak namun DTKS nya di nonaktifkan.

Agar bisa mendapatkan bansos adalah melakukan usul ulang untuk masuk ke dalam DTKS dengan data baru.

Apabila  ada anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMP atau UMK, maka disarankan untuk melakukan pecah KK.

BACA JUGA:Selamat, 55 Ribu Warga Miskin Terima Bansos Tambahan Rp500 Ribu, Ini Kriterianya

Setelah proses pecah kk sudah selesai, maka KPM baru bisa melakukan usul ulang bisa ke kantor desa maupun kantor kelurahan dengan data yang baru. 

Atau masyarakat bisa usul di aplikasi cek bansos, yaitu pada fitur ‘usul’ namun data kependudukan harus diperbaruhi terlebih dahulu

Setelah data masuk, maka akan dilakukan verifikasi untuk menilai layak tidak layaknya menerima bantuan sosial.

Apabila masih dianggap layak maka nama KPM akan kembali masuk ke dalam daftar tunggu DTKS. 

BACA JUGA:SP2D Terbaru Turun Lagi, Bansos Balita dan Ibu Hamil Rp750 Ribu Cair Minggu Depan

Jika ada kuota penerima Bantuan PKH dan BPNT maka KPM yang bersangkutan juga bisa berkesempatan mendapat kembali bantuan sosial.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: