Atur Jadwal Liburan Kamu! Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Ilustrasi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024-Net-
PALPRES.COM - Para pekerja yang punya aktivitas rutin tentunya ingin mengetahui kapan Libur Nasional dan Cuti bersama berlangsung.
Pemerintah juga telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa 12 September 2023.
Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 4/2023 dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
BACA JUGA:WOW! Ada Bonus Akhir Tahun Bagi KPM BPNT dan PKH, Disalurkan Oktober Mendatang
Surat keputusanini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan bersama ini diambil setelah sebelumnya ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK.
Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan agar unit kerja maupu organisasi, perusahaan mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerja di hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
BACA JUGA:WASPADA! 5 Gejala Penyakit Jantung, Perhatikan Tanda-tanda Tidak Biasa pada Tubuh
Inilah daftar hari Libur Nasional Tahun 2024:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mir'raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: