Honda

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH -ilustrasi-

JAKARTA, PALPRES.COM – Info penting! Ini syarat perpanjangan masa kepesertaan KPM bansos PKH

Untuk para KPM yang sudah mendapatkan bansos PKH selama 5 tahun terakhir kalian bisa memperpanjang masa kepesertaan kalian apabila kalian memiliki syarat ini ya.

Karena Kementerian Sosial telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait penyaluran Bansos PKH yang memuat beberapa point penting.

Dan yang menjadi salah satu poin terpentingnya adalah mengenai masa kepesertaan KPM Bansos PKH hanya 5 Tahun.

BACA JUGA:Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya

Jadi jika kepersertaan kamu sudah mencapai 5 tahun maka secara otomatis akan di stop. 

Apabila KPM PKH sudah menerima bansos PKH selama kurun waktu 5 tahun, maka ditahun berikutnya tidak lagi menerima pencairan bansos reguler Kemensos RI ini.

Lalu, bagaimana jika KPM masih layak menerima bantuan sosial meskipun masa kepesertannya sudah 5 tahun.

Apakah masih bisa diperpanjang?.

BACA JUGA:Cek NIK Kamu Disini! Ada BLT Rp1.500.000 Bagi 10 Juta Penerima, Cair Senin Ini

aturan terbaru dari Kemensos RI jika KPM PKH yang masa kepesertaannya sudah 5 tahun lebih berpotensi untuk tidak lagi mendapatkan bantuan sosial di tahun berikutnya. 

Hal ini menyusul sosialisasi terkait rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait pelaksanaan bantuan PKH yang mana nanti akan ada Permensos yang baru yang diterbitkan oleh Mensos terkait penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

Adapun Peraturan Menteri Sosial terbaru ini sudah mulai disosilisasikan kepada pendamping sosial, Adapun point pentingnya adalah: 

- Sasaran penerima bansos KPM PKH merupakan keluarga dan atau warga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki komponen Kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial. 

- Kepersetaan KPM paling lama 5 tahun terhitung sejak penetapan KPM tersebut sebagai penerima PKH,

- Masa kepersetaan KPM bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kepersertaan.

BACA JUGA:Bansos PKH dan Sembako Cair Lagi September Ini di ATM, Ada Dana BLT PIP untuk Pelajar Rp1 Juta Masuk Rekening

Pihak Kemensos akan melakuakn evaluasi, apakah KPM masih layak dibantu atau tidak meskipun masa kepesertaannya sudah 5 tahun. 

Jika hasil evaluasi masih layak maka kepesertaan akan diperpanjang. 

- Selain karena masa kepesertaan sudah 5 tahun, masa kepesertaan KPM juga dapat berakhir apabila KPM sudah tidak layak meskipun belum satu tahun menjadi penerima/peserta.  

- Habisnya Komponen PKH, misalnya KPM hanya memiliki satu komponen PKH yaitu anak kelas 2 SMA dan ketika sudah lulus dan masa kepesertaannya baru 2 tahun sehingga komponen PKH nya sudah habis dan secara otomatis tidak lagi menerima bantuan.

Jadi, apabila KPM yang sudah menjadi penerima bantuan sosial selama 5 tahun namun masih layak untuk dibantu karena perekonomiannya tidak meningkat, maka dapat dilakukan perpanjangan dan akan dievaluasi oleh Kementerian Sosial RI. 

Bantuan sosial PKH sudah berjalan 16 tahun lamanya, dan sudah menolong puluhan juta Masyarakat miskin di Indonesia.

Berbagai perubahan dan peraturan terbaru terus dikeluarkan oleh pemerintah agar penyaluran Bantuan PKH dapat tepat sasaran kepada penerimanya yang pantas. 

BACA JUGA:Diakah Pemain Keturunan Grade A Berikutnya yang Akan Jadi Bagian Timnas Indonesia?

Adapun bantuan PKH ini disalurkan untuk 3 komponen Masyarakat yaitu: 

Komponen Kesehatan 

- Balita Rp750.000 per tahap

- Ibu hamil Rp750.000 per tahap

Komponen Kesejahteraan Sosial 

- Lanjut usia Rp600.000 per tahap

- Disabilitas Rp600.000 per tahap 

Komponen Pendidikan

- Anak SD Rp225.000 per tahap

- Anak SMP Rp375.000 per tahap

- Anak SMA Rp500.000 per tahap

Demikianlah berita terkait aturan terbaru penyaluran Bantuan Sosial PKH. Semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: