Udara Ogan Ilir Level Merah, Disdikbud Keluarkan Edaran Ini
Pelajar di Ogan Ilir mulai diwajibkan memakai masker jika beraktifitas di luar ruangan.-Wijdan-palpres.com
Kebijakan ini berlaku mulai 2 Oktober 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.
Demikian disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan.
BACA JUGA:Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023 Sudah Keluar, Cek Penerimanya di Sini
BACA JUGA:5 Daerah Pencetak Orang Pintar di Sulawesi Selatan: Mengherankan Juara 1 Bukan Parepare, Tetapi?
Atas perhatian diucapkan terima kasih.
Nb: Surat Edaran Tertulis Menyusul.
Sebelumnya, makin banyaknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir, membuat ISPU di Kabupaten Ogan Ilir berada di level merah atau sangat tidak sehat.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir, Mira Diani.
BACA JUGA:Mau Bangun Istana di Surga? Ini Caranya Menurut Ustad Khalid Basalamah
Menurut dia, udara di Ogan Ilir menyentuh angkah 210.49 atau PM 2,5.
"Kita imbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah, perbanyak minum air putih, lindungi diri dan anak-anak dari bahaya asap," ungkapnya, Jumat 29 September 2023.
Waktu pengukuran ISPU ini sendiri, katanya, mulai pukul 15.00 WIB, Kamis 28 September 2023 sampai 15.00 WIB, Jumat 29 September 2023.
"Level merah ini baru hari ini kita dapatkan, sebelumnya level kuning terus.
BACA JUGA:Anak SMK Wajib Tahu! Ini 7 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja yang Tinggi di Indonesia, Penasaran?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com