Honda

3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 4 Oktober 2023-Romli Juniawan-palpres.com

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pidana masing - masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini

BACA JUGA:Lagi, Mantan Kepala BPKAD OI Mangkir dari Panggilan Kejari

Selain pidana penjara, terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta 

Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 390 juta 

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com