3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya
3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 4 Oktober 2023-Romli Juniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bawaslu OKU Selatan terkait dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 Miliar, divonis dengan hukuman yang berbeda
Tiga terdakwa tersebut yakni Hery Afrizon (Ketua Bawaslu OKUS), Chandra Putra Wijaya (Bendahara Pengeluaran), dan Bahdozen (Kepala Sekretaris)
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI
BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya, divonis 3 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider 4 bulan,"ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 4 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
Lanjut hakim, untuk terdakwa Hery Afrizon dibebankan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 390 juta dikurangi Rp 90 juta, apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya, dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta yang apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com