Honda

Anak Yatim Piatu Dapat Bansos Rp200 Ribu Perbulan Mulai 2024, Kemensos Sasar 378.755 Penerima

Anak Yatim Piatu Dapat Bansos Rp200 Ribu Perbulan Mulai 2024, Kemensos Sasar 378.755 Penerima

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Tahun depan Bansos ATENSI YAPI (Yatim Piatu) akan menjadi salah satu bantuan sosial yang akan tetap dilanjutkan Pemerintah, dalam hal ini Kemensos RI.

Hal ini merujuk pada putusan rapat tentang penambahan anggaran Kemensos tahun 2024 beberapa waktu lalu, antara Mensos Tri Rismaharini dan Komisi VIII DPR RI. 

Dalam rapat itu disepakati beberapa poin, diantaranya menyetujui bahwa Bansos ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) YAPI akan kembali dilanjutkan pada 2024 mendatang.

Dimana pada awalnya bansos ini lebih menyasar anak yatim, piatu atau keduanya yang ditinggal orang tua akibat Covid-19. 

BACA JUGA:Rezeki Nomplok Bagi KPM PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Mulai Tersalurkan kepada KPM, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Panasnya Luar Biasa, 5 Daerah Terpanas di Provinsi Jawa Tengah, Bukan Semarang Juaranya, Tapi?

Sejak tahun lalu, pemberian bantuan ini oleh Pemerintah melalui Kemensos RI diperbesar sasaran dan keberfungsiannya. 

Jadi penerima terbuka untuk anak yatim piatu tidak hanya korban Covid-10, akan tetapi lebih umum lagi.

Pada tahun depan bansos ini akan menyasar lebih banyak penerima. 

Menurut kesimpulan sidang tersebut, bansos ATENSI YAPI dibawah Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada 2024 akan lebih luas penerimanya.

BACA JUGA:Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Cair? Sabar, Masih Tunggu Surat Kemensos RI

BACA JUGA:Dihargai Mahal, 4 Jenis Batu Akik Ini Berkhasiat Mengalahkan Pesona Batu Bacan

Disediakan kuota 378.755 anak yatim piatu yang akan mendapatkan bantuan  Rp200.000 per bulan, untuk satu orang selama enam bulan saja. 

Jadi dana yang didapat totalnya Rp1.200.000.

Mekanisme penyaluran tetap akan menggunakan dua lembaga bayar PT Pos Indonesia, dan Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat), dalam hal ini adalah Mandiri.

Untuk mengethaui apakah kamu masuk ke dalam daftar penerima dari bansos ini nantinya, bisa dicek pada website www.cekbansos.go.id. 

BACA JUGA: Ciri-ciri Burung Perkutut Mempunyai Yoni yang Kuat, Dipercaya Dapat Mendatangkan Kekayaan Bagi Pemiliknya

BACA JUGA:Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah

Buat akun terlebih dahulu menggunakan KK dan e-KTP. 

Setelah itu bisa langsung masuk (log in). 

Nanti akan muncul keterangan bansos apa saja yang didapatkan. 

Jika belum muncul keterangan, berarti namamu belum masuk ke dalam daftar penerima bansos dari kemensos, terutama YAPI.

BACA JUGA:Wajib Jadi Koleksi, Inilah 4 Batu Akik Penarik Rejeki, Punya Khodam Berkekuatan Khusus

BACA JUGA:Bandara Termegah di Sumatera Selatan Ini Dulunya Lahan Perkebunan, Sudah Berusia 103 Tahun, Namanya?

Sebagai salah satu bansos ATENSI yang bersifat tambahan, bantuan ini telah banyak memberikan manfaat yang besar kepada anak yatim usia sekolah (SD, SMP. dan SMA) yang bisa membantu mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidup maupun kebutuhan sekolah.

Adapun tujuan pemerintah dalam memberikan bansos ini, tak lain untuk menyakinkan masyarakat, terutama anak yatim piatu berasal dari keluarga kurang mampu di tanah air, akan hadirnya pemerintah ditengah mereka. 

Untuk mendapatkan bansos ini, syarat utamanya penerima haruslah sudah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Karena ini merupakan sumber data yang dipakai oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) ,dalam menyalurkan bansos. Jika kamu belum terdaftar, bisa ajukan melalui pemda, ataupun aplikasi cek bansos. 

BACA JUGA:Kontraktornya Kabur, Proyek Jembatan Gantung di Sulawesi Selatan Rugikan Pemerintah Rp2,9 Miliar?

BACA JUGA:Nilai Jualnya Tinggi, 10 Batu Akik Ini Paling Dicari Kolektor Permata, Primadona di Pasar Internasional

Ingat, masuk DTKS tidak langsung menjadi penerima bansos. 

Kamu harus menunggu lagi sampai ada penambahan dari kuota yang telah ada. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: