Catat! Ini Alur Pembuatan SKHPN di BNNK Ogan Ilir
Ilustrasi -Wijdan-palpres.com
Selama menjalani program Rehabilitasi di Klinik / Loka / Balai Rehabalitasi milik BNN, tidak dipungut biaya apapun / gratis.
Bagi masyarakat yang secara sukarela melaporkan dirinya / anggota Keluarga untuk menjalani program rehabilitasi, tidak akan dipidana / diproses hokum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com