Catat! Ini Alur Pembuatan SKHPN di BNNK Ogan Ilir
Ilustrasi -Wijdan-palpres.com
"Untuk calon klien yang terdiagnosa gangguan jiwa saat dilaksanakan assessment, wajib dilakukan perawatan terhadap gangguan kejiwaanya di Rumah Sakit Jiwa terdekat sebelum menjalani program rehabilitasi," paparnya
Bagi calon klien yang sudah dewasa secara hukum, dapat datang sendiri ke Klinik milik BNN Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan calon klien yang belum cukup umur, wajib diantar oleh orang tua / wali.
"Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK klien, wajib menyertakan surat kuasa dari orang tua atau pasangan yang sah," katanya.
Calon klien yang berasal dari kiriman instansi pemerintah atau swasta lanjutnya, harus membawa surat pengantar resmi dari instansi/ organisasi tersebut.
"Kalau rawat jalan tidak perlu surat cuti akademik bagi siswa / pelajar.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Kategori Penerima Baru Bansos Rp900.000 yang Cair bulan Oktober 2023
Terkecuali kita rujuk untuk rawat inap," katanya.
Demikian juga apabila calon klien yang bekerja sebagai ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta yang akan menjalani program rehabilitasi rawat inap, wajib menyertakan surat cuti kerja," tambahnya.
Dikatakan dia, untuk mendapatkan hasil rehabilitasi yang maksimal, calon klien wajib mengikuti rehabilitasi di Balai rehabilitasi milik BNN sampai dengan selesai program.
"Dilanjutkan dengan program pasca rehabilitasi di BNN terdekat," katanya.
BACA JUGA:Mau Direhabilitasi Narkoba oleh BNN? Jangan Takut, Gak Ditahan Kok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com