Honda

Catat! Ini Alur Pembuatan SKHPN di BNNK Ogan Ilir

Catat! Ini Alur Pembuatan SKHPN di BNNK Ogan Ilir

Ilustrasi -Wijdan-palpres.com

"Untuk calon klien yang terdiagnosa gangguan jiwa saat dilaksanakan assessment, wajib dilakukan perawatan terhadap gangguan kejiwaanya di Rumah Sakit Jiwa terdekat sebelum menjalani program rehabilitasi," paparnya

Bagi calon klien yang sudah dewasa secara hukum, dapat datang sendiri ke Klinik milik BNN Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Cek Namamu! Bansos PKH dan BPNT September - Oktober via BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Bakal Cair Bersamaan

BACA JUGA: Ciri-ciri Burung Perkutut Mempunyai Yoni yang Kuat, Dipercaya Dapat Mendatangkan Kekayaan Bagi Pemiliknya

Sedangkan calon klien yang belum cukup umur, wajib diantar oleh orang tua / wali.

"Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK klien, wajib menyertakan surat kuasa dari orang tua atau pasangan yang sah," katanya.

Calon klien yang berasal dari kiriman instansi pemerintah atau swasta lanjutnya, harus membawa surat pengantar resmi dari instansi/ organisasi tersebut.

"Kalau rawat jalan tidak perlu surat cuti akademik bagi siswa / pelajar.

BACA JUGA:Jika Memenuhi 7 Kriteria Ini, Masyarakat Miskin Berhak Menerima Dana Bantuan Senilai Rp500.000 dari Pemerintah

BACA JUGA:Ini Dia 2 Kategori Penerima Baru Bansos Rp900.000 yang Cair bulan Oktober 2023

Terkecuali kita rujuk untuk rawat inap," katanya. 

Demikian juga apabila calon klien yang bekerja sebagai ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta yang akan menjalani program rehabilitasi rawat inap, wajib menyertakan surat cuti kerja," tambahnya.

Dikatakan dia, untuk mendapatkan hasil rehabilitasi yang maksimal, calon klien wajib mengikuti rehabilitasi di Balai rehabilitasi milik BNN sampai dengan selesai program.

"Dilanjutkan dengan program pasca rehabilitasi di BNN terdekat," katanya.

BACA JUGA:Mau Direhabilitasi Narkoba oleh BNN? Jangan Takut, Gak Ditahan Kok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com