Honda

Demi Jaga Inflasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Koordinasi dengan Pihak Terkait

Demi Jaga Inflasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Koordinasi dengan Pihak Terkait

Mendagri Tito Karnavian pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkai dengan Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah Periode Ke-3 Tahun 2023, Senin 6 November 2023.-Kemendagri-

JAKARTA, PALPRES.COM - Kepala daerah diminta terus menjaga angka inflasi.

Caranya, dengan melakukan koordinasi bersama Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Satgas Pangan di tingkat daerah. 

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkai dengan Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah Periode Ke-3 Tahun 2023, Senin 6 November 2023.

Rakor tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair Ke ATM BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, BLT El Nino Rp 200.000 Menyusul Masuk di Tanggal ini

BACA JUGA:4 Bansos Cair Mulai Minggu Ini, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Berikut Cara Pengajuannya!

Dalam kesempatan itu, Mendagri menambahkan bahwa seluruh kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Bulog.

“Kalau ada stoknya jangan disimpan, tapi didistribusikan. 

Ada beberapa temuan disimpan, tidak terdistribusi, akibatnya [beras] langka dan [harganya] naik,” tegas Mendagri.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikantonginya diketahui harga barang dan jasa relatif terkendali. 

BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik KK dengan Kriteria Berikut Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp750.000, Cek Selengkapnya di Sini

BACA JUGA:BLT BPNT dan Bansos PKH Cair via Pos, Bonus Rp400.000 Diterima KPM, Catat Tanggalnya Ya!

Dia menyebutkan, inflasi pada Oktober 2023 secara year-on-year berada di angka 2,56 persen. 

Adapun angka inflasi secara month-to-month sebesar 0,17 persen, atau mengalami penurunan dibanding bulan lalu sebesar 0,19 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendagri