Citraland
Honda

Pemprov Sumatera Selatan Terbitkan Surat Edaran, Ini yang Membedakan PNS dan PPPK Nantinya?

Pemprov Sumatera Selatan Terbitkan Surat Edaran, Ini yang Membedakan PNS dan PPPK Nantinya?

Ilustrasi-Foto Firdaus Palpres.com-

- Untuk kelengkapan pakaian bagi wanita berjilbab, warna jilbab harus sdana dan polos dengan pakaian dinas.

B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non-ASN

- Menggunakan pakaian dinas kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam hari Senin sampai dengan hari Rabu.

BACA JUGA:Warga Kampung Unik di Garut Dilarang Jadi PNS, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

- Bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna putih untuk hari Senin dan Rabu, serta warna Hitam untuk hari Selasa.

- Atribut meliputi, papan nama, lambang daerah provinsi, nama pemerintah provinsi, nama satuan perangkat daerah, dan tanda pengenal.

2. Khusus penggunaan pakaian dinas harian batik, agara mempedomani Surat edaran nomor 800/070/VII/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang penggunaan pakaian dinas harian batik di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan, untuk PNS memakai atribus papan nama, tanda pengenal, dan lambang KOPRI.

Sedangkan untuk PPPK dan Non-ASN hanya memakai papan nama dan tanda pengenal tanpa lambang KOPRI.

BACA JUGA:Hore! PPPK Akhirnya Dapat Uang Pensiun di Hari Tua, Cek Skemanya Disini

BACA JUGA:Warga Kampung Unik di Garut Dilarang Jadi PNS, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

3. Ketentuan penggunaan atribut tanda pengenal adalah, sebagai berikut.

A. Warna latar foto pegaai pada tanga pengenal seperti.

- Coklat untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya

- Merah untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: