Pemprov Sumatera Selatan Terbitkan Surat Edaran, Ini yang Membedakan PNS dan PPPK Nantinya?
Ilustrasi-Foto Firdaus Palpres.com-
- Biru untuk pejabat dalam Jabatan Administrator
- Hijau untuk pejabat dalam Jabatan Pengawas
- Orange untuk pejabat dalam jabatan Pelaksana
- Abu-Abu untuk pejabat fungsional
BACA JUGA:6 Cara Jitu Lulus Tes SKB CPNS dan PPPK, yuk Dibaca!
- Kuning untuk PPPK
- Putih untuk Non-ASN
4. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor 1337/SE/2018 tanggal 7 November tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas harian di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
5 Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BACA JUGA:Kamu Dijanjikan Lulus Tes CPNS dan PPPK? Simak Baik-baik Imbauan Ini Ya
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tertulis ditetapkan di Palembang pada tanggal 10 November 2023.
A.n Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Seketaris Daerah selaku pembina utama Madya.
Setelah surat edaran tentang perubahan pakaian PNS dan PPPK serta Non-ASN menyebar di sejumlah grup menuai reaksi negatif, khususnya bagi PPPK yang mayoritas guru. Mereka menganggap ada kasta yang membedakan PPPK dan PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: