Honda

Hore! PPPK Akhirnya Dapat Uang Pensiun di Hari Tua, Cek Skemanya Disini

Hore! PPPK Akhirnya Dapat Uang Pensiun di Hari Tua, Cek Skemanya Disini

Ilustrasi -Dok Palpres-

PALEMBANG.PALPRES.COM - Rancangan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi Undang Undang (UU ASN) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin.

Seiring dengan itu, Pemerintah telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi mereka yang telah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas jika nantinya UU ASN yang baru akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK.

BACA JUGA:Ampuh! Cantengan Pada Kuku Sembuh Hanya Dengan Menggunakan Tanaman Ini

BACA JUGA:Ada Uang Tunai Gratis Rp750.000 Untuk Ibu Hamil, Bansos PKH 2023 Cair Hari Ini

Termasuk didalamnya hak jaminan pension di hari tua.

Oleh karena itu para PPPK juga akan mendapatkan hak sama seperti PNS.

"ASN dan PPPK akan dijadikan satu sistem.

Mereka (PPPK) akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," terang Anas dikutip dari keterangannya, Selasa 3 Oktober 2023

BACA JUGA:Kabar Gembira! Semua Jurusan Bisa Ikut Tes PPPK di Empat Lawang, Cek Formasinya

BACA JUGA:Bawa Alam ke Ruang Kerja, Ini 5 Tanaman Hias Gantung yang Cocok untuk Kantor Anda

Definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution beserta manfaatnya disebutkan secara rinci.

Merujuk pada dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa defied contribution sebagai suatu desain pensiun yang dimana mengharuskan pesertanya untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu bentuk instrumen investasi.

Dan nantinya akan diakumulasikan selama masa kerjanya hingga saat pensiun tiba.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Bansos PKH Tahap 4 Rp500.000 Cair Oktober 2023 Hanya Disalurkan untuk Kategori Ini

BACA JUGA:Mengenal 5 Suku Unik di Jawa Timur, Ada yang Menggabungkan Unsur Spiritual dan Seni Pertunjukan

Selanjutnya, pada saat pensiun tiba, peserta tersebut dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.

Juga terdapat manfaat yang akan diterima oleh peserta merupakan sebuah akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.

Tentunya lewat skema ini, biaya program akan lebih dapat terprediksi.

Disebutkan, umumnya pembiayaan program dengan skema ini menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

BACA JUGA:5 Mobil Murah SUV dengan Harga Rp80 Jutaan, Cocok Untuk Traveling dan Liburan Bersama Keluarga

BACA JUGA:Motif Daun Mirip Kulit Zebra, Ini 5 Cara Jitu Merawat Tanaman Hias Calathea Zebrina

Untuk diketahui, dalam RUU ASN tidak menyebutkan secara rinci skema pensiunan ini.

Sebab hanya mengamanatkan agar supaya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Anas mengungkapkan, jika PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan segera dirampungkan dalam tiga bulan ke depan. 

"Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun.

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN, Bansos BPNT Rp400.000 Cair Hari Ini, Periksa Saldo ATM-mu

BACA JUGA:Perpaduan Budaya dan Keindahan, Ini 3 Masjid Unik di Malang, Jawa Timur

Itu (kita beresin) tiga bulan," terangnya.

Nantinya, skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi PPPK itu akan berbeda dengan skema jaminan pension bagi PNS.

Mengutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, untuk para PNS, prajurit TNI maupun Polri menggunakan skema jaminan pensiun defined benefit atau manfaat pasti.

Sedangkan pendanaannya menggunakan mekanisme Pay As You Go yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Berduka, Sosok Tegas dan Humoris Ini Berpulang

BACA JUGA:KEREN! Sukses Jadi Pengacara di Ibu Kota, Pemuda Ini Beri Inspirasi Putra Daerah Empat Lawang

Dalam dokumen tersebut Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go ialah Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Berdasarkan LKPP 2022, Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp2.950,74 triliun.

Terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah sebesar Rp2.014,16 triliun.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah itu terbagi juga untuk kewajiban terhadap pegawai aktif sebesar Rp1.372,16 triliun, dan kewajiban terhadap Pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.

BACA JUGA:Harga 80 Jutaan, Pilih Mobil MPV Jenis ini, Irit BBM dan Bisa Bawa Keluarga Besar Jalan-Jalan

BACA JUGA:SIAP-SIAP KAYA! 3 Jenis Perkutut Ini Dipercaya Mendatangkan Rezeki Berlimpah Bagi Pemiliknya

Pemerintah juga menguasai Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dipungut dari setiap PNS dan Anggota TNI/Polri.

Dimana dana ini dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Tercatat Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021, berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun dan Rp212,99 triliun.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak system jaminan pension dan jaminan hari tua bagi PNS.

BACA JUGA:Hangatnya Toleransi Beragama! 6 Kampus Ini Miliki Tempat Ibadah Multi Agama

BACA JUGA:Sebanding dengan Usaha dan Risiko! Inilah 5 Seragam Profesi Termahal, Nomor 4 Profesi Paling Berbahaya!

Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024. Perombakan ini terutama karena rendahnya manfaat pensiun yang diterima para PNS saat ini.

Dan beban yang besar yang dibawa APBN melalui skema itu.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: