Hore! PPPK Akhirnya Dapat Uang Pensiun di Hari Tua, Cek Skemanya Disini
Ilustrasi -Dok Palpres-
PALEMBANG.PALPRES.COM - Rancangan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi Undang Undang (UU ASN) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin.
Seiring dengan itu, Pemerintah telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi mereka yang telah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas jika nantinya UU ASN yang baru akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Ampuh! Cantengan Pada Kuku Sembuh Hanya Dengan Menggunakan Tanaman Ini
BACA JUGA:Ada Uang Tunai Gratis Rp750.000 Untuk Ibu Hamil, Bansos PKH 2023 Cair Hari Ini
Termasuk didalamnya hak jaminan pension di hari tua.
Oleh karena itu para PPPK juga akan mendapatkan hak sama seperti PNS.
"ASN dan PPPK akan dijadikan satu sistem.
Mereka (PPPK) akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," terang Anas dikutip dari keterangannya, Selasa 3 Oktober 2023
BACA JUGA:Kabar Gembira! Semua Jurusan Bisa Ikut Tes PPPK di Empat Lawang, Cek Formasinya
BACA JUGA:Bawa Alam ke Ruang Kerja, Ini 5 Tanaman Hias Gantung yang Cocok untuk Kantor Anda
Definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution beserta manfaatnya disebutkan secara rinci.
Merujuk pada dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: