Honda

Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Ilustrasi SIM C1 dan SIM C2 yang bakal diberlakukan tahun 2024 mendatang-wikipedia-

PALPRES.COM - Mulai tahun 2024 mendatang akan diterbitkan SIM C1 bagi pengguna kendaraan bermotor.

Dimana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan menggolongkan SIM C menjadi SIM C1 dan C2.

Wacana penggolongan SIM C ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2020 lalu dan rencananya akan direalisasikan tahun 2024 nanti.

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Pesonanya Terkenal ke Mancanegara, 4 Tempat Wisata Terindah di Indonesia ini Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

BACA JUGA:Ramalan 5 Shio Makin Kaya dan Bersinar dalam Karir di Tahun 2024, Shio Kamu Termasuk?

Dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Lantas, apa maksud penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 yang segera diterapkan?

SIM C wajib dimiliki pengguna sepeda motor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc kebawah.

Sedangkan SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

BACA JUGA:2 jam dari Labuan Bajo, Inilah Surga Tersembunyi di NTT, Pas Banget Buat Liburan Akhir Tahun

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Masjid Raya Al-Mashun, Masjid Terindah di Sumatera Utara

Pengguna motor 250cc hingga 500cc tidak bisa memakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.

Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.

Kemudian SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (Moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

BACA JUGA:Bansos Pangan 10 Kilogram Beras Diperpanjang 2024 untuk 20 Juta Lebih Penerima, Simak Cara Dapatnya Disini!

BACA JUGA:Menikah Tanpa Ridho Orangtua? Ini Kata Buya Yahya

Syarat Pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2

Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1 maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatikan persyaratan pembuatan SIM.

Untuk SIM C, pemohon minimal berusia 17 tahun

Untuk SIM C1, pemohon minimal telah berusia 18 tahun

BACA JUGA:Fakta Menarik Tempe: Makanan Paling Digemari di Indonesia, tapi Bolehkah Dimakan Mentah?

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Empat Lawang, Nomor 4 Ada Pantai Lho

Untuk SIM C2, pemohon minimal telah berusia 19 tahun

Apabila telah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.

Berikut ini cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun! Segini Nominal Bantuan Sosial yang Akan Diterima Masyarakat Miskin, Ceknya di Sini

BACA JUGA:Awas Ketagihan, Inilah 4 Tempat Makan Pecel Lele di Palembang Paling Enak, Sensasi Pedas Sambalnya Juara!

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membudangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

BACA JUGA:3 Resep Masak Nasi Goreng yang Enak Banget, Bahannya Mudah Dicari, Rasanya Nampol di Lidah

BACA JUGA:Kulit Jadi Lembab Wanginya Harum, Cobain Dulu 6 Merek Body Lotion untuk Kulit Kering, Harga di Bawah Rp50 Ribu

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negera bukan pajak.

Selanjutnya pernyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberaoa ujian yang diujikan, meliputi:

- Uji teori

- Uji keterampilan melalui simulator

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 13 November 2023

BACA JUGA:Waspada Angin Kencang di Daerah Ini, Update Prakiraan Cuaca BMKG Daerah Indonesia, Senin 13 November 2023

- Ujian praktik

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1 dan SIM C2:

BACA JUGA:Panjangnya Beribu Kilometer! Ini 4 Sungai Terpanjang di Dunia, Sampai Lintasi 11 Negara

BACA JUGA:Piala Dunia U17 2023: Menanti Aksi Amar Brkic di Laga Timnas Indonesia U17 vs Tim Panama U17?

- SIM C biayanya sebesar Rp100.000

- SIM C1 biayanya sebesar Rp100.000

- SIM C2 biayanya sebesar Rp100.000. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: