Honda

7 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

7 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

7 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali--Freepik

BACA JUGA:Cek Dulu Sebelum Belanja, Ini Sederet Kelebihan dan Kekurangan Belanja di Toko Offline dan Toko Online

- Masuk ke bagian Kategori Pelaporan di situs tersebut, dan pilih opsi Pengaduan.

- Tuliskan judul pelaporan dan uraikan secara detail kronologi penipuan online yang kamu alami. Tentukan tanggal dan lokasi kejadian, serta pilih instansi tujuan yang relevan dengan pengaduan tersebut.

- Setelah itu, pilih kategori Tindak Pidana dan unggah berkas lampiran yang mendukung laporanmu.

- Lanjutkan dengan memilih kategori Pengadu, lalu klik tombol Lapor!

BACA JUGA:7 Tips Aman Pinjam Uang Secara Online Melalui Aplikasi Pinjol, Dijamin Terhindar dari Resiko Berbahaya

- Tahap terakhir melibatkan pengisian data diri dan penyelesaian semua persyaratan yang dibutuhkan.

4. Lapor Lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Kamu juga dapat segera melaporkan berbagai jenis penipuan melalui aplikasi WhatsApp, dengan menggunakan layanan BRTI untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi potensi korban.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online dan mengupayakan pengembalian uang melalui BRTI:

BACA JUGA:Dikira Sama Ternyata Beda! Ini Perbedaan Uang Digital dan Uang Elektronik yang Harus Kamu Tahu

- Pastikan penipuan yang kamu alami terjadi melalui aplikasi WhatsApp, karena hanya jenis penipuan ini yang dapat dilaporkan melalui BRTI.

- Lampirkan semua bukti yang mendukung kasus penipuan, termasuk tangkapan layar pesan penipu, rekaman percakapan, dan informasi lengkap tentang nomor telepon penipu.

- Akses laman pengaduan di layanan.kominfo.go.id, pilih bagian aduan BRTI, dan isi informasi yang diperlukan. Selanjutnya, pilih menu Pengaduan dan jelaskan dengan detail kasus penipuan yang kamu alami.

- Klik "Mulai Chat" untuk memulai percakapan dengan petugas helpdesk. Sertakan bukti-bukti konkret terkait penipuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: