Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Menuai Sorotan, Kok Bisa? Ini Masalahnya
Proyek Rehab Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Muba Menuai Sorotan.-Istimewa-
Apalagi belum dikatakan mendesak, cobalah dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Unik dan Keren, IAD Kejari Muba Gaungkan Kain Gambo dan Kebaya di Rangkaian HUT Adhyaksa
Disisi lain, menurut sumber terpercaya menyebutkan proyek rehab rumah dinas Kejaksaan Negeri Muba itu terdapat beberapa kekurangan.
Seperti kualifikasi penyedia tidak detail, SKP tidak terpantau dan tenaga ahli bayaran tidak terpantau.
Semuanya tidak melalui proses evaluasi dan serta prosesnya pun melalui penunjukan langsung.
Hal itulah bisa membuka peluang KKN bisa terjadi lebih besar dari proyek tersebut.
BACA JUGA:Anti Lama, Program Kejari Muba Permudah Warga Ambil Bukti Tilang
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perkim Muba M Ridho melalui PPK proyek rehab rumah dinas Kejari Muba, Indra Kardiana mengatakan, rehab total itu sendiri karena bangunan rumah dinas milik Kejari Muba memang sudah tidak layak.
“Lantainya berada di bawah jalan sejumlah atap bangunan banyak yang rusak, oleh karena itu kita ajukan rehab total,” kata Indra dikonfirmasi pada Minggu 10 Desember 2023.
Dia menuturkan, prosesnya tidak melalui lelang namun menggunakan metoge e-Katalog Kontruksi.
“Kita proses evaluaisnya melalu online juga jadi kroscek berdasarkan item. Ada nggak pekerjaan di perusahaan itu, dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kita nggak,” kata Indra.
BACA JUGA:Program Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti
Lanjutnya, jika ada barulah kita klik dan nego. “Arahan dari Kementerian memang kita disuruh menggunakan sistem e-Katalog kontruksi,”ucapnya.
Disinggung terkait SKP Pekerjaan, Indra menegaskan itu di evaluasinya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Untuk diketahui, LPSE merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang atau jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: