Honda

Lukas Enembe Sempat Meminta Berdiri Sebelum Menghembuskan Napas, Pianus Enembe: Bapak Kuat dan Tidak Bersalah

Lukas Enembe Sempat Meminta Berdiri Sebelum Menghembuskan Napas, Pianus Enembe: Bapak Kuat dan Tidak Bersalah

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto Selasa 26 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB-X/@albertsamuel28-

Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus. 

Sementara itu, menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27 Desember 2023) malam.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

BACA JUGA:Meluber Pemain Naturalisasi, Jangan Berharap Banyak dengan Timnas Indonesia di Piala Asia

BACA JUGA:Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Rabu Malam

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Di dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis 7 Desember 2023 lalu.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022. 

BACA JUGA:Dijamin Berhasil! Cara Moles Batu Akik Supaya Kinclong Layaknya Tukang Gosok Profesional, Ga Cacat Sama Sekali

BACA JUGA:5 Makanan Khas Bangka Belitung yang Rasanya Enak dan Menarik, Wajib Dicicipi Saat Liburan

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. 

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: