RDPS
Honda

HORE! Tahun 2024, Bansos BPNT Cair Dobel, Nama Penerima Baru Sudah Muncul di DTKS

HORE! Tahun 2024, Bansos BPNT Cair Dobel, Nama Penerima Baru Sudah Muncul di DTKS

Cara daftar PKH, BPNT, KIS, KIP, dan Prakerja melalui DTKS-palpres.com-

Bantuan program sembako BPNT akan kembali dilanjutkan ditahun 2024 dengan target sasaran hampir 19 juta KPM.

Sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo penyaluran bantuan sosial ditahun 2024 akan dicairkan dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA:Resmi, Inilah Bansos yang Tidak Dilanjutkan Ditahun 2024

BACA JUGA:HORE! Pelaku UMKM Dapat Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

Untuk jadwal pencairan bantuan BPNT dan PKH tahap 1 tahun 2024 hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Namun, jika berkaca pada pencairan bantuan sosial ditahun 2023, proses penyaluran BPNT dan PKH tahap 1 biasanya akan dimulai pada pertengahan bulan Februari hingga akhir bulan Maret. 

Seperti diketahui pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun.

BACA JUGA:Pencairan PKH Tahun 2024 Semakin Diperketat, KPM Wajib Penuhi 3 Komponen Ini

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Petani Bisa Dapat KUR Mikro Tahun 2024, Segini Nominal dan Suku Bunganya

Tahap 1 berlangsung pada periode Januari, Februari dan Maret.

Penerima BPNT dan PKH tahap 1 ditahun 2024 dipastikan adalah KPM yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos. 

Penyaluran bantuan BPNT dan PKH ditahun 2024 didasarkan pada data new DTKS yang termutakhirkan secara berkala. 

Nama-nama yang terdaftar dalam new DTKS adalah yang memenuhi syarat kepesertaan dan sudah valid atau terverifikasi dan tervalidasi merupakan warga miskin atau rentan yang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial baik untuk PKH maupun program sembako.

BACA JUGA:Terbaru, Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2024 dan Nominal Bantuan yang Diterima KPM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: