Belum Dapat Bansos PKH 2024? Penuhi 10 Syarat Ini, Pemilik e-KTP dan KK Bisa Dapat!
Pemerintah dalam waktu dekat kembali akan menyalurkan beberapa bantuan sosial andalannya, termasuk PKH-Dok Palpres-palpres.com
Tahap 1 pada bulan Februari, tahap 2 pada bulan Mei, tahap 3 pada bulan Juli, November.
Jika terlambat mungkin hanya bergeser satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Konversi Motor Listrik 2024, Subsidi Rp10 Juta Bisa Langsung Cair, Cek Syarat dan Daftar Penerimanya
BACA JUGA:CATAT! Ini 5 Syarat Pemilik KIS Juga Bisa Dapat BLT BPNT dan PKH, Cek Daftar Penerima Bansos Disini
Kemudian untuk pencairan dengan mekanisme melalui KKS (Kartu keluarga Sejahtera), akan dislaurkan kedalam 6 tahap.
Tahap 1 (Januari - Februari).
Tahap 2 (Maret - April). Tahap 3 (Mei - Juni). Tahap 4 (Juli - Agustus). Tahap 5 (September - Oktober). Tahap 6 (November - Desember).
Nah, bagi kamu pemilik e-KTP dan juga KIS yang ingin mendapatkan bansos PKH pada tahun ini, harus bisa memenuhi 10 syarat berikut ini.
BACA JUGA:Apresiasi Kerja Timnas Indonesia, Shin Tae yong: Ada Kesalahan di Lini Belakang
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya
Apabila syarat terpenuhi, kamu tinggal menunggu bantuan sosial PKH milikmu masuk ke rekening bansosmu.
Apa saja syaratnya, berikut penjelasannya.
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus ATM
2. Bukan Pegawai Swasta Pendapatan Bulanan Bergaji UMR
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dilibas Iran 0-5 Tanpa Balas, Shin Tae yong: Para Pemain Sudah Bekerja Keras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: