Belum Dapat Bansos PKH 2024? Penuhi 10 Syarat Ini, Pemilik e-KTP dan KK Bisa Dapat!
Pemerintah dalam waktu dekat kembali akan menyalurkan beberapa bantuan sosial andalannya, termasuk PKH-Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:Apa Hukum Memanjangkan Baju Diatas Mata Kaki? Ini Penjelasan Buya Yahya
3. Bukan Pendamping Sosial
4. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, Tidak Ganda, dan Padan Dukcapil
5. Kartu Keluarga yang Masuk Datanya Di Dalam DTKS
6. Kartu Keluarga yang Pengurusnya Masuk dalam Penambahan Kuota PKH
BACA JUGA:Info PKH Terbaru 2024: Dana Rp750 Ribu Masuk KKS, Siapa Saja Penerimanya?
7. Kartu Keluarga yang ada Komponen PKH
8. Bukan ASN/TNI/Polri yang aktif atau pensiunan
9. Berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak mampu
10. Masuk ke dalam SK (Surat Keputusan) penerima tahun 2024, dan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: