Honda

Nunggak Rp600 Juta, PT Kuala Permai mangkir 3 Tahun, Lahan Parkir Komplek Rajawali Disegel Bapenda Palembang

Nunggak Rp600 Juta, PT Kuala Permai mangkir 3 Tahun, Lahan Parkir Komplek Rajawali Disegel Bapenda Palembang

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang ahirnya melakukan penutupan lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Rajawali. Penutupan lahan parkir ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihak Bapenda Kota Palembang karena PT Kuala Permai sudah m-diskominfo Palembang-

PALEMBANG.PALPRES.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang ahirnya melakukan penutupan lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Rajawali.

Penutupan lahan parkir ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihak Bapenda Kota Palembang karena PT Kuala Permai sudah menunggak pajak sejak 3 tahun lalu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan, pihaknya harus melakukan Upaya terakhir dengan melakukan penutupan parkir PT Kuala Permai di Komplek Rajawali

"Kami sebelumnya sudah berikan peringatan secara humanis, karena tidak juga mengindahkan ya kita segel," ujar Herly Kurniawan usai melakukan penyegelan parkiran Komplek Rajawali, Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Cek Siapa Saja Penerima BLT El Nino yang Diperpanjang Tahun 2024

BACA JUGA:5 Cat Rumah Pembawa Rezeki dan Kebahagiaan Bagi Penghuninya, Gunakan Warna Ini agar Rezeki Tak Terhambat

Penutupan sementara parkiran Komplek Rajawali ini dilakukan mulai Kamis 11 Januari 2024, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Diketahui, di dalam Komplek Rajawali ini terdapat tempat usaha, seperti Osbond Gym, tempat karaoke Happy Puppy, ada juga beberapa tempat kuliner dan pergudangan.

Berdasarkan catatan dari Bapenda Kota Palembang, pihak PT Kuala Permai pada 2023 tidak melakukan membayar kewajiban pajaknya.

Bahkan di 2022 ada input tapi tidak bayar, pun begitu pada tahun 2021 ada beberapa bulan yang bayar dan tidak bayar. 

BACA JUGA:Awas, Ini 5 Makanan dan Minuman yang Bikin Perut Jadi Buncit, Segera Hindari

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Teken Kerjasama dengan Data Center BP Batam Awal 2024, Ini Dia Tujuannya

"Selama 3 tahun ini nilai pembayaran pokok pajak yang tertunggak sebesar Rp600 juta, dan ini belum termasuk dendanya," terang Herly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: