Awal Tahun 2024, BUMD Kalimatan Timur Terima 10 Persen Partisipasi Interes, Ini Dia Jumlah Nominalnya
Pertamina Hulu Sanga Sanga Awal Tahun Berikan BUMD Kalimatan Timur 10 Persen Partisipasi Interes.-Istimewa-
JAKARTA, PALPRES.COM- PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga (MMPSS) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemprov Kaltim untuk mengelola PI di WK Sanga Sanga, mencatatkan pencapaian baru pada awal tahun 2024 ini.
PHSS dan MMPSS telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Jakarta.
Acara penandatanganan perjanjian dihadiri oleh GM Zona 9 Andre Wijanarko, mewakili Direktur PHSS, John Anis, dan Direktur MMPSS Prasiddha Hestu Narendra.
Serta disaksikan oleh Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad dan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Edy Kurniawan selaku induk perusahaan dari MMPSS.
BACA JUGA:Pertamina Hulu Sanga Sanga Kembangkan Program CSR Jaga Pesisir Kita, Ini Tujuannya?
Andre Wijanarko menyampaikan bahwa sinergi antara Pertamina dan Pemprov Kaltim diyakini akan mendukung kemajuan industri hulu migas di daerah dan nasional secara keseluruhan.
“Kami berkomitmen mewujudkan pengalihan PI 10 persen ini karena kami yakin bahwa keberlanjutan operasi dan bisnis Perusahaan sangat penting dalam mendukung kebijakan transisi energi Pertamina dan pencapaian target produksi nasional yang ditetapkan oleh SKK Migas sebesar 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik gas pada tahun 2030,” jelas Andre.
Menurutnya, pengalihan PI 10 persen akan memberikan manfaat langsung bagi daerah berupa tambahan pendapatan daerah serta transfer pengetahuan dan pengalaman MMPSS dalam pengelolaan WK migas.
Selain itu, keterlibatan Pemprov dan BUMD dapat mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan operasi migas di WK Sanga Sanga.
BACA JUGA:Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja
“Kemajuan yang dicapai dalam tahapan pengalihan PI ini berkat kerja sama dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemprov Kaltim, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BUMD yang terlibat,” imbuhnya.
Setelah penandatanganan perjanjian ini, PHSS dan MMPSS akan berkoordinasi dengan SKK Migas untuk penyampaian permohonan persetujuan akhir kepada Menteri ESDM.
Pengalihan PI 10 persen merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Direktur MMPSS Prasiddha Hestu Narendra mengatakan bahwa sinergi dengan BUMD akan memberikan manfaat dan kontribusi kepada Provinsi Kaltim maupun Pertamina sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: