Honda

Tahun 2024 Status Pegawai Honorer Akan Dihapus, Ini Syarat Agar Bisa Diangkat PPPK

Tahun 2024 Status Pegawai Honorer Akan Dihapus, Ini Syarat Agar Bisa Diangkat PPPK

Tahun 2024 Status Pegawai Honorer Akan Dihapus, Ini Syarat Agar Bisa Diangkat PPPK --

JAKARTA,PALPRES.COM- Tahun 2024 status pegawai honorer akan dihapus, ini syarat agar bisa diangkat PPPK

Totalnya ada 1,7 juta pegawai honorer atau Non ASN yang terancam akan dihapus. 

Meskipun demikian, para pegawai honorer ini juga berkesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta pegawai honorer di 2024 akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Majukan Sektor Ekonomi Kreatif dan UMKM, Sekda Pemprov Sumsel Supriono Buka Bazar UMKM di OKU Timur

Meskipun demikian, para pegawai honorer ini harus memenuhi syarat agar bisa menjadi PPPK. Apa saja?

"Tadi kan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau mereka (Honorer) tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas usai rapat di Jakarta, Kamis 18 Januari 2023. 

Nantinya, para tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. 

Yang membedakan adalah terletak pada system penilaiannya. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Rp2.400.000 Cair di KKS dan Pos, Cek Daftar Penerimanya di Link Ini

Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi daerah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: