Honda

Tahun 2024 Status Pegawai Honorer Akan Dihapus, Ini Syarat Agar Bisa Diangkat PPPK

Tahun 2024 Status Pegawai Honorer Akan Dihapus, Ini Syarat Agar Bisa Diangkat PPPK

Tahun 2024 Status Pegawai Honorer Akan Dihapus, Ini Syarat Agar Bisa Diangkat PPPK --

BACA JUGA:Saldo Bansos Rp400 Ribu Cair di KKS Bank BNI, Benarkah Penyaluran BPNT Tahap 1 Sudah Dimulai?

Anas juga menegaskan, meski pegawai honorer ini tidak akan mengurangi penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menerangkan, data pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu sebanyak 2,3 juta orang, mengacu pada data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Namun, angka ini akan ada penurunan seiring dengan jumlah yang sudah diangkat pada periode 2022 - 2023.

BACA JUGA:Cek Mekanisme Pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino Tahap 1 Tahun 2024, Lewat KKS atau Pos?

"Tapi sekali lagi basis datanya total 2,3 juta yang ada di BKN, bagi mereka yang komplain mereka sudah bekerja tapi tidak dimasukan oleh Pemdanya, silahkan komplain ke Pemdanya masing-masing ditembuskan ke BKN,"sambung Anas. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022 - 2023, total non-ASN yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN sebanyak 570.504 orang. 

Sehingga proyeksi sisa Non ASN yang belum diangkat mencapai 1.784.588 orang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: