Citraland
Honda

Dapat Predikat Zona Hijau, Ini Kata Ombudsman Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik di OKI

Dapat Predikat Zona Hijau, Ini Kata Ombudsman Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik di OKI

Ombudsman RI serahkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik di OKI kepada Pj Bupati Asmar Wijaya-PALPRES.COM-

Dia menyebut ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian anatara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. 

"Kelima 5 layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman.

BACA JUGA:Sinergitas Forkopimda OKI, Siap Wujudkan Pemilu Damai Tahun 2024

BACA JUGA:Bukan Mainan Anak-anak! Kawasaki AV50, Motor Cruiser Asli Jepang yang Imut dan Kuat

3 layanan dasar, 2 layanan strategis," imbuhnya.

Untuk OKI, pada tahun 2023 OPD yang menjadi lokus penilaian dari Ombudsman RI diantaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Sugih Waras dan Puskesmas Mulyaguna.

Penjabat Bupati OKI, Asmar Wijaya mengatakan, penilaian ombudsman jadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik di Ogan Komering Ilir.

"Alhamdulillah kita masuk dalam predikat zona hijau dari Ombudsman RI.

BACA JUGA:Kejutan Awal Tahun, Simak 8 Fakta Baru Pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino Tahun 2024

BACA JUGA:Cukup Modal Hp Bisa Ajukan Pinjaman Uang di Lazada, Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya!

Namun yang penting adalah penilaian ini jadi evaluasi kita terhadap pelayanan yang masih rendah dan perlu ditingkatkan," cetus Asmar.

Berdasarkan penilaian ombudsman, skor kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023.

Atau mengalami peningkatkan sebesar 7,36 poin. 

"Kita sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi.

BACA JUGA:Turunkan Tim Marlina, Atasi Banjir yang Tak Kunjung Surut, Ternyata ini Penyebabnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: