Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS 2024, Berlaku 1 Februari, Golongan IV Auto Jadi Sultan J
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024-IG/@jokowi-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akhirnya tiba juga.
Presiden Joko Widodi (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan jika akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 silam.
Namun, kebijakan tersebut baru bisa dirasakan para PNS pada Februari mendatang setelah PP nomor 5 Tahun 2024 resmi disahkan dan ditanda tangani Jokowi.
BACA JUGA:Hubungkan 2 Pulau, Pemprov Riau Rencanakan Proyek Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggarannya?
Seperti diketahui, PP tersebut adalah perubahan kesembilan belas atas peraturan nomor 7 tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS.
Dengan terbitnya PP terbaru ini, maka dengan sendirinya PP nomor 15 tahun 2019 yang selama ini dijadikan sebagai acuan pemberian gaji PNS sudah tidak berlaku.
Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi kepada negara.
Dengan itulah, pemerintah memberikan kenaikan gaji PNS.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas dengan Danlanud, Kepala Kantor Basarnas Palembang Sampaikan Hal Ini
Kenaikan gaji ini juga diberikan pemerintah untuk memotivasi para PNS.
Diharapkan PNS bisa bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga hal ini akan bisa berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berikut ini Palpres.com tampilkan tabel kenaikan gaji PNS terbaru 2024 yang telah diresmikan Jokowi:
BACA JUGA:6 Skincare yang Bagus Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi dan Melembapkan Kulit Wajah
BACA JUGA:Hanya Rp5 Ribu Sudah Bisa Dapat Emas, Ini Syarat Nabung Emas di Pegadaian Makin Aman dan Mudah
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Kapasitasnya Jumbo, PT Freeport Indonesia Kembangkan PLTGU di Papua Tengah, Berapa Investasinya?
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:Kapan Debat Terakhir Pilpres 2024? Jangan Lupa Catat Waktu dan Temanya
C. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
BACA JUGA:HP Murah 2 Jutaan, Layarnya 6,8 Inci, Enak Buat Nonton
BACA JUGA:Daftar Bisa dari Rumah, Begini Cara Mengajukan KUR BSI 2024 Secara Online, Plafon Sampai Rp500 Juta
D. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Investasinya Rp2,824 Triliun, Inilah Proyek Jalan Layang di Sumatera Barat, Kapan Digarap?
BACA JUGA:Mengapa Fungsi RAM Vital bagi Smartphone? Simak Penjelasan Ini
Dari tabel di atas, nominal gaji ini belum termasuk pendapatan tambahan dari beberapa tunjangan yang melekat pada PNS tersebut tentunya dengan jumlah yang tak kalah fantastis.*
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: