Honda

Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS 2024, Berlaku 1 Februari, Golongan IV Auto Jadi Sultan J

Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS 2024, Berlaku 1 Februari, Golongan IV Auto Jadi Sultan  J

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024-IG/@jokowi-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akhirnya tiba juga.

Presiden Joko Widodi (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan jika akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 silam.

Namun, kebijakan tersebut baru bisa dirasakan para PNS pada Februari mendatang setelah PP nomor 5 Tahun 2024 resmi disahkan dan ditanda tangani Jokowi.

BACA JUGA:Hubungkan 2 Pulau, Pemprov Riau Rencanakan Proyek Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggarannya?

BACA JUGA:Tren Koleksi Terkini: Inilah 6 Jenis Batu Akik Paling Banyak Diburu Para Kolektor Hingga Penggemar Perhiasan!

Seperti diketahui, PP tersebut adalah perubahan kesembilan belas atas peraturan nomor 7 tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS.

Dengan terbitnya PP terbaru ini, maka dengan sendirinya PP nomor 15 tahun 2019 yang selama ini dijadikan sebagai acuan pemberian gaji PNS sudah tidak berlaku.

Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi kepada negara.

Dengan itulah, pemerintah memberikan kenaikan gaji PNS.

BACA JUGA:9 Tempat Wisata Paling Berkesan di Gorontalo! Bikin Weekend Jadi Seru, Nomor 4 Cocok untuk Berbulan Madu

BACA JUGA:Jalin Sinergitas dengan Danlanud, Kepala Kantor Basarnas Palembang Sampaikan Hal Ini

Kenaikan gaji ini juga diberikan pemerintah untuk memotivasi para PNS. 

Diharapkan PNS bisa bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga hal ini akan bisa berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berikut ini Palpres.com tampilkan tabel kenaikan gaji PNS terbaru 2024 yang telah diresmikan Jokowi:

BACA JUGA:6 Skincare yang Bagus Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi dan Melembapkan Kulit Wajah

BACA JUGA:Hanya Rp5 Ribu Sudah Bisa Dapat Emas, Ini Syarat Nabung Emas di Pegadaian Makin Aman dan Mudah

A. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

BACA JUGA:Kapasitasnya Jumbo, PT Freeport Indonesia Kembangkan PLTGU di Papua Tengah, Berapa Investasinya?

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Temukan Cadangan Hidrokarbon di Sumatera Selatan, Ini Lokasi Sumur Eksplorasinya

B. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Temukan Cadangan Hidrokarbon di Sumatera Selatan, Ini Lokasi Sumur Eksplorasinya

BACA JUGA:Kapan Debat Terakhir Pilpres 2024? Jangan Lupa Catat Waktu dan Temanya

C. Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

BACA JUGA:HP Murah 2 Jutaan, Layarnya 6,8 Inci, Enak Buat Nonton

BACA JUGA:Daftar Bisa dari Rumah, Begini Cara Mengajukan KUR BSI 2024 Secara Online, Plafon Sampai Rp500 Juta

D. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:Investasinya Rp2,824 Triliun, Inilah Proyek Jalan Layang di Sumatera Barat, Kapan Digarap?

BACA JUGA:Mengapa Fungsi RAM Vital bagi Smartphone? Simak Penjelasan Ini

Dari tabel di atas, nominal gaji ini belum termasuk pendapatan tambahan dari beberapa tunjangan yang melekat pada PNS tersebut tentunya dengan jumlah yang tak kalah fantastis.*

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: