Honda

5.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL, BPN Kota Depok Optimis Tuntas

5.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL, BPN Kota Depok Optimis Tuntas

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat memberikan penjelasan terkait program PTSL kepada wartawan.-BPN Depok-

“Ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai modal usaha. 

Dengan demikian, program PTSL berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:13 Pemain Timnas Indonesia U20 Bakal Dicoret Usai Laga Ujicoba, Indra Sjafri: 17 Pemain Bakal Jadi Bagian Tim

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Pinjaman KUR Bank Sumsel Babel 2024 Rp500 Juta, Segera Siapkan Persyaratannya

Kami meminta semua pihak mendukung program ini untuk masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi kita semua,” ungkapnya.

Di saat bersamaan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Dadastral, Agus Trisna mengatakan, terkait syarat mengikuti program PSL, lebih rinci secara umum ketentuan program PTSL tahun 2023 dan 2024 tidak berubah. 

Pastinya, diprioritaskan wilayah yang mayoritas belum terdaftar secara lengkap di BPN. 

Selanjutnya, memiliki potensi sengketa atau konflik yang rendah, memiliki tingkat kepentingan masyarakat yang tinggi dan memiliki kesiapan pendukung dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan program PTSL.

BACA JUGA:Persyaratan Terbaru Pinjaman KUR BRI 2024, Calon Debitur Kredit di Atas Rp50 Juta Wajib Penuhi Ini

BACA JUGA:Kuras Anggaran Rp27,48 Triliun, Proyek Jalan Tol di Jawa Tengah Sepanjang 96,57 KM Siap Dilalui Tahun Ini

“Khusus untuk pemohon PTSL, syaratnya juga umum. 

Salah satunya permohonan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. 

Kalau belum jelas silahkan datang ke kantor BPN Depok,” jelasnya.  

Tahap selanjutnya, mengikuti sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas lapangan. 

BACA JUGA:Ini 5 Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah Versi LHKPN, Mantan Penyanyi Dangdut Paling Tajir, Siapa Dia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: