Honda

5.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL, BPN Kota Depok Optimis Tuntas

5.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL, BPN Kota Depok Optimis Tuntas

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat memberikan penjelasan terkait program PTSL kepada wartawan.-BPN Depok-

DEPOK, PALPRES.COM – Sebanyal 5.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL optimis dituntaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Terkait hal itu, BPN Kota Depok membentuk dua tim khusus menangani percepatan penerbitan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 sejalan dengan petunjuk dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, tim dibagi dua, pertama dikomandoi oleh Agus Trisna, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. 

Sedangkan tim kedua digawangi Indrayanto, Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian. 

BACA JUGA:Mercu Buana Peduli Negeri, Berikan Edukasi Pemanfaatan Teknologi ke TKI

BACA JUGA:Ini Program Hilirisasi Pemkot Lubuklinggau Dalam Menekan Angka Inflasi, Apa ya?

“Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dan saya memantau perkembangan yang ada. 

Target kita mengejar 5000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) memang tidak mudah, maka kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini terealisasi,” ujar Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.

Dia menambahkan, BPN Kota Depok mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat, agar dapat memanfaatkan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.

“Tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat harus terpenuhi. 

BACA JUGA:10 Tanaman yang Bisa Jadi Obat DBD, Adakah di Sekitar Rumahmu?

BACA JUGA:5 Sabun Pemutih Badan di Indomaret, Nomor 4 Paling Ampuh Hilangkan Belang dan Bikin Kulit Glowing

Salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, atau bukti lain yang sah,” jelasnya. 

Indra Gunawan menegaskan, bahwa program PTSL bukan sekadar tentang sertifikat tanah, tetapi tentang keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: