Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024
Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024 -palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan.
Karena pada tahun ini para PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan menerima kenaikan gaji.
Hal ini menyusul setelah diimplementasikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji PNS, PPPK, dan pensiunan mengalami kenaikan di tahun 2024.
BACA JUGA:Menggiurkan! Gaji 10 Profesi Ini di Indonesia Bisa Tembus 2 Digit, Berikut Daftarnya
Adapun untuk PNS dan PPPK gaji naik 8 persen, sedangkan untuk pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji 12 persen.
Kenaikan Gaji ini juga berlaku untuk TNI dan Polri.
Hanya saja, realisasi kenaikan gaji ini belum diterima oleh para pegawai allias belum dibayarkan.
Namun, jangan khawatir, karena para pegawai akan menerima rapelan kenaikan gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:BERSIAP! Bansos PKH dan BLT BPNT Cair Dobel untuk 3 Bulan Maret Ini via Pos
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 Cair Dobel via ATM, Cek Jadwal Pencairan Lewat Pos!
Lantas, kapan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ini akan dibayarkan?
Adapun penyesuaian gaji yang diterima pegawai negeri ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan mekanisme pembayarannya menggunakan sistem rapel seperti yang dilakukan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: