Honda

ASN Bahagia, THR Lebaran 2024 Dipastikan Naik 8 Persen, Ini Daftar Rinciannya

ASN Bahagia, THR Lebaran 2024 Dipastikan Naik 8 Persen, Ini Daftar Rinciannya

ASN Bahagia THR Lebaran 2024 Dipastikan Naik 8 Persen Ini Daftar Rinciannya, -unsplash/Mufid Majnun-

JAKARTA,PALPRES.COM- ASN bahagia, THR Lebaran 2024 naik 8 persen, ini daftar rinciannya.

Kabar gembira bagi Anggota Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS, PPPK, TNI dan Polri karena pada tahun ini akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Hari Raya atau THR di lebaran 2024 ini.

Kenaikan THR Lebaran 2024 ini menyusul telah disahkannya PP Nomor 5 tentang kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen. 

Dengan naiknya gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen maka THR dan Gaji 13 juga ikut naik. 

BACA JUGA:Lampaui PNS, Gaji PPPK Terbaru 2024 Sesuai Perpres Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu!

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji PPPK 2024 Ikutan Naik, Lulusan S1 Golongan Ini Tembus Rp5 Juta, Cek Daftarnya di Sini

Jadi selain mendapatkan upah pokok perbulan dengan nominal yang lebih besar, para pegawai negeri ini juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan seiring dengan kenaikan gaji. 

Adapun kebijakan menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri ini dalam rangka meningkatkan kinerja para pegawai agar lebih maksimal melayani publik. 

Selain itu harapan pemerintah juga, dengan adanya kenaikan gaji, THR dan gaji 13 ini, PNS, TNI dan Polri memiliki kesejahteraan yang lebih merata di setiap lapisan golongan.

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan jika ada penyesuaian THR dan gaji 13 namun untuk jumlahnya masih dirahasiakan atau jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024

BACA JUGA:Menggiurkan! Gaji 10 Profesi Ini di Indonesia Bisa Tembus 2 Digit, Berikut Daftarnya

Pemerintah telah mengganggarkan Rp52 Triliun untuk alokasi kenaikan gaji pegawai ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan. 

Komponen gaji pokok yang naik ini menggambarkan besaran THR yang diterima PNS pada Lebaran 2024 ini juga ikut naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: