Honda

Lampaui PNS, Gaji PPPK Terbaru 2024 Sesuai Perpres Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu!

Lampaui PNS, Gaji PPPK Terbaru 2024 Sesuai Perpres Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu!

Lampaui PNS, Gaji PPPK Terbaru 2024 Sesuai Perpres Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu! --

JAKARTA,PALPRES.COM- Lampaui PNS, gaji PPPK terbaru 2024 sesuai Perpres tembus Rp7 juta, cek golonganmu. 

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK terbaru 2024 mengalami perubahan setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. 

Bahkan gaji PPPK terbaru 2024 bisa melampui gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Adapun gaji PPPK terbaru 2024 mengalami kenaikan 8 persen. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji PPPK 2024 Ikutan Naik, Lulusan S1 Golongan Ini Tembus Rp5 Juta, Cek Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Besaran gaji ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan

Pada Perpres No 11 Tahun 2024 yang diberlakukan sejak 26 Januari 2024 resmi menaikkan gaji PPPK hingga capai 7 juta.

Ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK karena mengalami penyesuaian gaji ditahun 2024.

 Perpres No 11 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang mengubah paradigma gaji PPPK, menciptakan keadilan dalam sistem penggajian. 

BACA JUGA:Menggiurkan! Gaji 10 Profesi Ini di Indonesia Bisa Tembus 2 Digit, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel Bulan Maret, Berikut Rincian Gaji Pegawai Negeri Setelah Naik 8 Persen

Berikut adalah besaran gaji PPPK sejak Januari 2024.

Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: