Honda

Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini, Ini Kolaborasi Kemendagri dan KPK

Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini, Ini  Kolaborasi Kemendagri dan KPK

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberi sambutan, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah.-Kemendagri-

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sejak dini. 

Ia menambahkan, bahwa pendidikan merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Kita harapkan gerakan anti korupsi ini betul-betul sejak usia dini, dan kami yakin ini akan sangat berpengaruh, akan mengimbangi upaya penindakan, bahkan mungkin penindakan tidak perlu terjadi," katanya dalam keterangan persnya Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.  

BACA JUGA:Berada Dekat Kampung Inggris, Inilah Goa Kuno di Kediri Jawa Timur, Simpan Kisah Misterius?

BACA JUGA:Harga HP Vivo Y100 5G Terendah Hampir 4 Jutaan di Indonesia, Spesifikasi Gahar Bro!

Menurut Mendagri Tito, lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter anti korupsi pada diri anak-anak. 

Untuk itu, anak didik mesti ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi.

"Saran kami kepada teman-teman di sekolah, kalau kita ingin mendidik anak kita untuk mereka paham gerakan anti korupsi, bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang tabu.

Suatu yang buruk dan negatif, itu harus ditanamkan kepada mereka [bahwa] melanggar itu adalah negatif," imbuhnya.

BACA JUGA:Kalimantan Timur Gelontorkan Paket APBD Rp19,35 Triliun, SPAM Marangkayu Jadi Solusi Defisit Air Bersih?

BACA JUGA:RESMI! Penyaluran KUR BRI 2024 Sudah Dibuka, Ini Dia Aturan dan Link Pengajuannya

Sebagai pembina umum pemerintah daerah (Pemda), Mendagri akan mendukung program kegiatan KPK, terutama edukasi anti korupsi untuk anak-anak usia dini dan remaja. 

Hal ini, lanjut Mendagri, mengingat urusan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: