Honda

Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS

Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS

Pemilih pemula yang tidak terdaftar DPT masih bisa coblos Pemilu 2024 dengan mengikuti cara dalam artikel ini--Sumber: Instagram/@kpu

JAKARTA, PALPRES.COMDaftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Meski tidak terdaftar dalam DPT, pemilih pemula tetap bisa memilih dalam Pemilu 2024 ini.

Namun begitu, pemilih pemula harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan KPU dalam menyalurkan hak pilih.

Nah sebelumnya, kamu harus mengecek nama sudah masuk DPT atau belum melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Cair Setelah Pemilu 2024? Ini Dia Bocoran Tanggal Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BLT BPNT Tahap 1

Lalu akan muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.

Jika nama kamu belum terdaftar, mumpung masih ada bisa bisa langsung melaporkan ke laman Pendaftaran Pemilih atau kpu.go.id

Lantas bagaimana caranya agar pemilih pemula menyalurkan hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT?

Pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat di KTP elektronik.

BACA JUGA:XL Axiata Siapkan Jaringan Berkualitas selama Pemilu 2024, Prediksi Lonjakan Traffic Capai 10 Persen

Kamu baru boleh mencoblos di TPS 1 jam sebelum berakhirnya waktu pencoblosan atau rentan waktu 12.00 hingga 13.00.

Panitia TPS akan melayani pemilih sepanjang surat suara tersedia, namun jika sudah habis maka kamu tidak bisa mencoblos.

Kamu bisa mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota

Terdaftar di DPT Tapi Ingin Coblos di TPS Lain

BACA JUGA:SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari

Pemilih yang terdaftar di DPT bisa mencoblos di tempat lain juga karena alasan tertentu.

Kamu bisa mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan dan bisa mencoblos 2 jam sebelumnya berakhirnya waktu pencoblosan yakni paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Sementara syarat yang harus dipenuhi pemilih pemula dalam mencoblos TPS lain

- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap

BACA JUGA:Hapus El Nino Terbitlah Bansos Mitigasi, Menkominfo Sebut Bantuan Sosial Pemerintah Tidak Terkait Pemilu 2024

- Tertimpa bencana alam

- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Adapun Prosedur Pindah Tempat Pencoblosan

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan KPU RI, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh dan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kadis Kominfo Muba Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoaks

Berikut ini cara-cara pindah TPS Pemilu 2024.

Pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, Pemilih harus membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, contohnya karena bekerja maka harus membawa surat tugas dari kantor.

Perlu diingat, supaya bukti pendukung kamu tidak ditolak panitia, maka harus dipastikan surat yang kamu bawa adalah surat tugas bukan surat keterangan atau surat jenis yang lain.

BACA JUGA:Rakernas Kemenag, Evaluasi Capaian 2023, Target Tahun 2024 dan Penguatan Kerukunan Pasca Pemilu

Ketiga, panitia KPU akan memetakan TPS mana saja yang ada di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Keempat, pemilih kemudian akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Nah, ketika kamu melaporkan diri untuk pindah TPS, maka berkas yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK

BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2024 Semakin Dekat, Jangan Lupa Letakan 5 Tanaman Pembawa Hoki Ini di Rumahmu!

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Cara Cek TPS

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024 adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.

Lantas, bagaimana cara kamu selaku pemilih untuk mengetahui dan mengecek TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024?

BACA JUGA:Genjot Produksi Emas, PT Wilton Makmur Indonesia Malah Catatkan Kerugian Besar, Kok Bisa?

Kamu bisa langsung mengecek dengan membuka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Kemudian masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

Setelah itu klik tombol "Pencarian"

Lalu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

BACA JUGA:Cermat Memilih Krim Pemutih, Salah Pilih Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan, Ada Kandungan yang Perlu Dihindari

- Untuk mengetahui informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas

- Untuk mengetahui informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Nah, jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'.

Maka kamu sebagai pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.*

BACA JUGA:Dianggarkan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan di Kalimantan Timur Harus Dihentikan, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: