14 Februari Pencoblosan Pilpres 2024, Kenapa Pilpres Selalu di Hari Rabu? Ini Penjelasannya
Pemilu Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada hari rabu 14 Februari 2024-ilustrasi-
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus ‘Barang Haram’ dengan BB Terbesar, Ini Kata Kapolda
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada pasar 353 ayat 1 UU Pemilu ditulis “Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,”.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 12 Februari 2024
Berikut ini tata cara mencoblos di TPS:
1. Pemilih yang memiliki hak suara datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.
2. Di TPS, petugas akan meminta pemilih tersebut untuk mengisi daftar hadir.
3. Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.
BACA JUGA:Rasa Bintang 5, Ini Rahasia Resep Ayam Goreng Mentega, Dijamin Mewah Banget
4. Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.
5. Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: