14 Februari Pencoblosan Pilpres 2024, Kenapa Pilpres Selalu di Hari Rabu? Ini Penjelasannya
Pemilu Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada hari rabu 14 Februari 2024-ilustrasi-
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus ‘Barang Haram’ dengan BB Terbesar, Ini Kata Kapolda
Hal ini juga akan terjadi untuk Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, yang juga jatuh pada hari Rabu.
Tentunya, alasan dipilihnya hari rabu ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Sesuai dengan dengan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menghindari Hari Ibadah
BACA JUGA:Pimpin Apel Personel PAM TPS, Kapolda Suimsel Tekankan Hal Ini
Selain itu juga, KPU menjelaskan jika pemilihan hari Rabu untuk dilakukan pemungutan suara untuk menghindari hari yang biasa digunakan untuk beribadah bagi umat beragaram.
Seperti hari Jumat atau Minggu, yang mana hari Jumat adalah hari ibadah umat Islam dan hari minggu adalah hari ibadah umat Kristen.
Tidak ada kaitan dengan Long Weekend
Beberapa pendapat berasumsi jika pemilihan hari Rabu adalah bertujuan untuk menghindari long weekend.
BACA JUGA:Rahasia Wajah Jadi Cerah Bercahaya, Inilah 6 Skincare Paling Bagus Mengatasi Kulit Kusam
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir! Ada Promo Combo Anniversary di Richeese Factory Pesannya Via GrabFood
Namun, KPU menegaskan jika alasan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, bagi para pemilih yang mudik pulang kamung dan sebagainya masih bisa mengurus pindah memilih atau pindah TPS agar tetap dapat menggunakan hak suaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: