RDPS
Honda

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman? Begini Respon Mahkamah Konstitusi

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman? Begini Respon Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi-Foto Laman Resmi MK-

BACA JUGA:Jawa Timur Mulai Cairkan Lagi Bansos PKH dan BPNT Hari Ini di Kantor Pos, Daerah Mana Saja?

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Demikian putusan yang tertera dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Diketahui, Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: