BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur--Istimewa/palpres.com
BACA JUGA:10 Juta Kuota PKH Tersedia Bagi Pemilik BPJS KIS, Ini 7 Syarat untuk Mendapatkannya!
- Surat keterangan dari pekerjaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Untuk pencairan secara online kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BACA JUGA:Dana PKH Rp1.500.000 Dibagikan kepada Pemilik BPJS Kesehatan KIS? Cek Faktanya!
BACA JUGA:BLT El Nino Rp400.000 Cair Merata via Pos dan ATM, Pemilik BPJS Kesehatan KIS Juga Bisa Dapat
Langkah-langkah untuk mengajukan di lapakasik secara online yaitu klik portal layanan di lapak asik.
Di lapak asik bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file jpeg PNG atau PDF maksimal ukuran file 6 MB.
BACA JUGA:Bansos PKH Rp3.000.000 Juga Bisa Didapat Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS, Cek Disini Caranya!
BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya!
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan klik simpan.
Selanjutnya kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: