BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur--Istimewa/palpres.com
Sudah tahu belum Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja tanpa menunggu kamu resign dulu loh.
Mau tahu lebih lengkapnya? simak artikel ini hingga selesai dan habis ya guys.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.
Dengan tujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang tunai ketika berhenti bekerja, pensiun, dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Alhamdulilah, Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat BLT El Nino 2024, Asal Penuhi 5 Ketentuan Ini
BACA JUGA:IHC RSPP Jadi Rujukan Layanan Pengobatan Kanker dengan BPJS Kesehatan
Sebagian pekerja banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan JHT sendiri tidak ketika pensiun atau berhenti dari kerjaan.
Ternyata tidak loh, kamu bisa mengajukan JHT untuk dicairkan ketika masih aktif berkerja.
Lantas, bagaimanakah cara maupun syaratnya untuk mencairkan JHT tanpa harus berhenti?
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan saldo JHT diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yaitu.
BACA JUGA:Bagaimana Pemilik Kartu KIS BPJS Bisa Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2024? Ini Persyaratannya
BACA JUGA:CATAT! 3 Syarat Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT pada 2024
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: