BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur--Istimewa/palpres.com
MUARA ENIM, PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan cabang MUARA ENIM melalui Kantor Cabang Pratama OKU Baturaja membayarkan 11 santunan kematian.
Santunan dengan jumlah klaim sebesar Rp462 juta ini dibayarkan pada Selasa 20 Februari 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di Balai Rakyat Pemerintah Daerah OKU Timur.
Dan dihadiri langsung oleh Bupati Lanosin Hamzah.
BACA JUGA:BLT BPNT Cair Maret Ini, Pemilik e-KTP dan BPJS KIS Dapat Cuan Rp2.400.000, Simak Caranya!
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja
“Penyerahan klaim santunan kematian ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Timur,” ujar Ruszian Dedy, Kepala Cabang Muara Enim.
Klaim santunan ini sebagai bentuk untuk perlindungan seluruh pekerja.
Dan memastikan para pekerja bebas dari resiko yang mungkin akan terjadi di tempat kerja.
Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim melakukan kegiatan aktivasi pasar Kerja Bebas Cemas (KKBC).
BACA JUGA:Fasilitasi Warga Muba Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Apriyadi Siap Ikuti Penilaian Paritrana Award
BACA JUGA:BPNT Cair Maret Ini, Pemilik e-KTP dan BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000
Kegiatan ini dilakukan di pasar Inpres Muara Enim, pada Selasa 19 Desember 2023.
Tujuan dari kegiatan yang berlangsung di pasar ini untuk meningkatkan universal coverage kepesertaan, sekaligus meningkatkan brand awareness.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: