RDPS
Honda

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur--Istimewa/palpres.com

3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Cacat total tetap, meninggal dunia.

BACA JUGA:Berkah 2024, 7 Tipe Pemilik BPJS Kesehatan KIS PBI Bisa Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT, Cek Faktanya!

BACA JUGA:REZEKI 2024! Tak Punya Kartu, Peserta BPJS KIS PBI Bisa Dapat BLT KIP Pelajar Rp1.000.000

Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen. 

Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.

Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.

BACA JUGA: INFO BANSOS 2024, 2 BLT Dibagikan ke Pemilik BPJS, Per Orang Bisa Dapat Rp2.000.000

BACA JUGA:Hore! RSUD Petanang Lubuklinggau Siap Menerima Layanan BPJS Kesehatan

Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.

- Kartu peserta Jamsostek

- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)

- Buku tabungan 

BACA JUGA:SIMAK! Lakukan 2 Cara Ini agar Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos PKH Rp3.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: