Citraland
Honda

Ketahui 3 Fungsi Lampu Hazard yang Benar Ada Aturan Jangan Sembarangan

Ketahui 3 Fungsi Lampu Hazard yang Benar Ada Aturan Jangan Sembarangan

penting untuk kita ketahui fungsi lampu hazard yang benar, karena penggunaannya ada aturan dan jangan sembarangan--suzuki indonesia

PALPRES.COM - Ketika berkendara di jalan raya, salah satu hal penting untuk kita ketahui fungsi lampu hazard yang benar, karena penggunaannya ada aturan dan jangan sembarangan.

Saat ini setiap kendaraan pasti memiliki lampu hazard, bukan hanya pada kendaraaan Roda 4, R2 atau motor pun sudah menggunakannya.

Lampu Hazard ini bertugas untuk memberikan isyarat pada pengendara yang berada dibelakang sebagai tanda bahwa situasi didepan kita ada bahaya atau peringatan untuk hati-hati.

Tanda lampu hazard sedang berfungsi adalah menyalanya lampu sein kiri dan kanan dengan berkedip secara bersamaan.

BACA JUGA:Meluncur di Indonesia, Harga Jimny 5 Pintu Melejit Hingga Rp530 Juta, Ini Penjelasan Suzuki

BACA JUGA:Inilah 6 Tips Berkendara Motor di Musim Hujan, Jangan Asal Libas Waspadai Genangan Air

Di bagian kabin, kita dapat menemukan tombol untuk menyalakan lampu hazard ini biasanya berada dibagian tengah dengan logo segitiga berwarna merah.

Namun ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang tidak mamahami fungsi dan arti penggunaan lampu hazard ini, dan salah mengartikannya.

Sinyal Hazard sering dianggap sebagai tanda yang harus dioperasikan ketika pengendara melintas di jalan yang berkabut, gelap, dan hujan deras.

Sebenarnya, dalam penggunaannya fungsi lampu hazard jangan sembarangan, ada aturannya sendiri dan lebih dari sekedar lampu peringatan tanda bahaya biasa.

BACA JUGA:Toyota Voxy: Pilihan Elegan dengan Harga Terjangkau, Hadirkan Fungsionalitas Tanpa Mengorbankan Gaya

BACA JUGA:Jadwal Peluncuran Xiaomi 14 Ultra, Ini Bocoran Spesifikasi Lengkapnya, Fiturnya Bikin Menggoda

Aturan penggunaan hazard tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1.

Di dalam aturan tersebut, menerangan bahwa "setiap pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, maupun isyarat lainnya ketika kendaraan harus berhenti dalam keadaan darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: