RDPS
Honda

Terindikasi Penggelembungan Suara, KPU Kota Palembang Hitung Ulang 521 TPS di Sukarami, Besok di KPU Kota

Terindikasi Penggelembungan Suara, KPU Kota Palembang Hitung Ulang 521 TPS di Sukarami, Besok di KPU Kota

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin menandatangani berita acara pengambilalihan perhitungan suara di PPK Sukarami Kota Palembang pada Minggu 3 Maret 2024 malam-Jonison-palpres.com

PALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang langung bertindak tegas dan mengambil alih perhitungan suara di PPK Kecamatan Sukarami.

Tindakan tersebut diambil oleh Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin karena adanya indikasi penggelembungan suara pada saat perhitungan suara untuk DPR RI yang ada di PPK Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu 3 Maret 2024.

“Malam ini KPU Kota Palembang mengambil alih perhitungan suara untuk DPR RI tingkat PPK Kecamatan Sukarami dan perhitungan suara lainnya,” terang Syawaludin pada Minggu 3 Maret 2024, malam.

Lebih lanjut diterangkannya, pihaknya telah menghentikan perhitungan kegiatan suara di PPK Kecamatan Sukarami dan mengambil alih kegiatan perhitungan suara.

BACA JUGA:Ishak Mekki Kawal Langsung Perhitungan Suara di PPK Sukarami, Terindikasi Ada Upaya Penggelembungan Suara

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Kota Ambil Alih Perhitungan Suara PPK Sukarami, Terindikasi Penggelembungan Suara

Selanjutnya pihaknya akan melakukan perhitungan ulang di Kantor KPU Kota untuk perhitungan suara PPK Sukarami.

“Malam ini kita akan mengangkut semua kotak suara yang ada di sini (PPK Sukarami) terdiri dari 521 TPS yang ada di Kecamatan Sukarami.

Dan kami malam ini akan mempersiapkan perhitungan suara esok hari di KPU Kota Palembang,” terang Syawal.

Selanjutnya, pihaknya juga akan segeera menyurati seluruh Parpol terkait apa yang terjadi malam ini PPK Kecamatan Sukarami. 

BACA JUGA:5 Negara dengan Durasi Puasa Ramadan Tersingkat di Dunia, Indonesia Masuk?

BACA JUGA:3 HP Oppo Memori Besar 8GB/512GB dengan Performa Mumpuni, Dibanderol 1 Jutaan

“Insya Allah mala ini kami akan bersurat ke Parpol untuk membuat surat mandat mengikuti proses perhitungan ulang di KPU Kota Palembang,” ujarnya. 

Dengan adanya indikasi penggelembungan suara di tingkat kecamatan Sukarami ini, maka pihaknya akan melakukan perhitungan ulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: