Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda
3 Terdakwa Kasus Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna saa mendengarkan vonis majelis hakim PN Palembang.-Romli Juniawan-
Sementara untuk uang pengganti (UP), terdakwa Daryadi dibebaskan membayar sebesar Rp5,4 miliar.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap selama satu Minggu, pikir-pikir, menerima atau banding.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini
BACA JUGA:Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Ir. H. Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
Baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Daryadi dan Andriyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Perbuatan itu dilakukan terdakwa di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Dalam perkara ini, terdakwa Ismun Yahya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainnya atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Korban Terakhir Perahu Gerek Terbalik Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
Terdakwa Ismun Yahya dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda, yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban.
Akibatnya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.6.264.583.636,00.
Atau setidak-setidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: