Honda

Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Miki saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan 3 tahun penjara terhadap dirinya, dalam persidangan di PN Palembang, Rabu 28 Februari 2024.-Romli Juniawan-

PALPRES.COM – Gegara menabrak anggota TNI, terdakwa Miki dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Miki dituntut JPU Kejari Palembang Rian Destami SH MH melalui Jaksa penganti Agus SH, dihadapkan majelis hakim Zulkifli SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Februari 2024.

Dalam tuntutannya, JPY menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya dengan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban luka berat

"Atas perbuatan terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, JPU menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun,"ujar JPU.

BACA JUGA:2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Korban Terakhir Perahu Gerek Terbalik Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan ringan 

"Yang mulia saya mengaku bersalah dan mohon agar diberikan hukuman yang seringan ringan,"ujar terdakwa saat di persidangan

Setelah mendengarkan permohonan dari terdakwa, majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan 

Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa tabrakan itu terjadi pada 17 November 2023, sekira pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:Perahu Getek Terbalik Dihempas Angin, Basarnas Terjunkan Tim Rescue

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Saat itu terdakwa Miki  berangkat dari Pasar Cinde, dengan pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat 

Pada saat melewati dan melintas di Jalan Diponogoro depan gedung AEKI Kota Palembang, terdakwa melihat Anggota TNI bernama Muhamad Soleh, yang sedang mengamankan arus lalu lintas, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: