Honda

Pegawai Honorer Akan Full Senyum Tahun Ini, Jokowi Sudah Bikin Keputusan, Mereka Akan...

Pegawai Honorer Akan Full Senyum Tahun Ini, Jokowi Sudah Bikin Keputusan, Mereka Akan...

Pegawai honorer akan full senyum tahun ini, Jokowi sudah bikin keputusan, mereka akan...--

"Jika ada kesalahan data, silahkan ke Pemda masing-masing, karena data yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah," kata dia.

Ia juga mengatakan, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II tersebut. 

BACA JUGA:HORE! Tenaga Honorer di Atas 35 Tahun Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Langkah ini diambil untuk memastikan data mengenai eks THK II ini sudah benar.

Kalau ternyata terjadi kesalahan atau terindikasi adanya kecurangan dalam pengangkatan nantinya, pihaknya bisa mencabut pengangkatan tersebut. 

"Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut," kata dia.

Diperkirakan jumlah honorer bodong yang kemungkinan bakal terungkap dari proses audit bisa mencapai 20 persen dari total honorer yang masuk database BKN.

Seperti diketahui, pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah mencapai 2,3 juta formasi tahun 2024.

Sebanyak 1,7 juta formasi akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih ada saat ini di seluruh Indonesia.

Masalah tenaga honorer mencuat setelah pemerintah menghapus keberadaan jenis pegawai ini dari pemerintahan. 

Penghapusan ini dikhawatirkan akan menyebabkan para tenaga honorer terkena pemecatan massal.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Pemerintah diberi tenggat menyelesaikan masalah honorer ini paling lambat Desember 2024.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer ini dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, ketika pengangkatan PPPK tetap belum dimungkinkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: