4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?
Kedua Tersangkan Digiring ke Mobil Tahanan Oleh Penyidik Kejari Banyuasin.-Istimewa/Net-
PALPRES.COM- Kejari Banyuasin telah menetapkan 2 tersangka asa korups pengelolaan dana Kopri Banyuasin anggaran 2022-2023 pada Kamis 14 Maret 2024.
Dalam penetapan tersebut penyidik pun menemukan hal mengejutkan dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin ini telah merugikan negara mencapai Rp342 juta.
Adapun 4 fakta mengejutkan dari kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, diantaranya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini
BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?
1. Modus penyimpangan
Penyidik menemukan modus yang dilakukan oleh 2 tersangka yakni BG dan M berstatus seketaris dan bendahara Kopri Banyuasin.
Modus yang dilakukan itu seperti pemberian bantuan, pembelian sejumlah barang namun fiktif, dan pemakaian dana Kopri di luar pertanggungjawaban dan sesuai aturan Kopri.
2. Kerugian negara ratusan juta rupiah
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan
Dalam tindak pidana korupsi dilakukan BG dan M negara dirugikan sebesar 342 juta rupiah.
3. Ditemukan aliran dana ke sejumlah orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: