Citraland
Honda

Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi

Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi

Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi --

PALPRES.COM- Presiden Joko Widodo menerbitkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan tahun 2024 juga termasuk Guru bersertifikasi. 

Ini menjadi kabar gembira bagi seluruh Guru sertifikasi di tanah air. 

Karena, pada lebaran 2024 ini guru sertifikasi akan menerima THR sesuai golongan yang dimiliki. 

Ada beberapa komponen THR yang akan diterima oleh guru sertifikasi. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Pensiunan Sudah Keluar, Ada Tambahan dari Pemerintah

BACA JUGA:TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

Sebelumnya Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah mengumumkan jika pada tahun 2024 ini THR ASN akan diterima 100 persen, tidak terkecuali bagi guru sertifikasi. 

Selain akan menerima THR penuh, pada tahun 2024 ini nominal tunjangan hari raya yang akan diterima mengalami kenaikan. 

Karena pada tahun ini pemerintah juga menaikkan gaji para ASN dan pensiunan. 

Selain itu, Menteri Sri Mulyani juga telah membocorkan jadwal pembayaran THR ASN dan pensiunan yang akan dimulai pada 22 Maret 2024 atau selambat-lambatnya H-10 sebelum Lebaran 2024. 

BACA JUGA:Sejahtera, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Dapat 3 Tunjangan Cair Bulan April 2024, Apa Saja?

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Diterapkan Pada Tahun Ajaran 2024, Praktisi Pendidikan Sumsel: Harus Kurangi Beban Guru!

Di dalam PP Nomor 14 tahun 2024 ini terdapat beberapa komponen THR 2024. 

Merujuk pada pasal 6 PP Nomor 14/2024, THR 2024 terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: