Honda

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

NW, Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta saat akan menjalani pehanan di Rutan Pakjo Klas 1 A Pakjo Palembang-Romli Juniawan-

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yakni “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

“Dalam kasus itu negara mengalamiu kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000, sebagaimana sudah disampaikan pada rilis sebelumnya,” ungkap Vanika.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda

BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

 Ditambahkan Vanika, dalam kasus itu perbuatan tersangka diduga melanggar : 

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: