RDPS
Honda

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

NW, Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta saat akan menjalani pehanan di Rutan Pakjo Klas 1 A Pakjo Palembang-Romli Juniawan-

PALPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Sebelum menetapkan tersangka baru kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa setidaknya 46 orang saksi.

Demikian terungkap dalam siaran pers Kejati Sumsel, yang ditandatangani Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Dalam kasus Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali tersangka dengan inisial yaitu:

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Deposito dan Dana Hibah, 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda

BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

Tersangka baru tersebut yakni NW, Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Dari pengembangan penyidikan, menurut Vanny Yulia, ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. 

Adapun peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan, dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis Kejati Sumsel.

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?

BACA JUGA:4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

Terhadap tersangka NW setelah ditetapkan sebagai Tersangka, menurut Vanika, dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: