Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya
Menurut Mazhab Imam Syafi’i berenang dan menyelam itu pada dasarnya tidak membatalkan puasa--Freepik
BACA JUGA:Patut Dicoba, 5 Contoh Bersedekah di Bulan Ramadan, Nomor 2 dan 3 Bisa Jadi Amal Jariyah
Hal ini untuk membersikan kotoran di telinga.
Namun hal dilakukan dalam kondisi darurat saja.
Dalam kondisi normal, kita tetap berpegang pada mazhab kita di Indonesia, yakni Mazhab Syafi’i.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: